Dinamika Pancasila
Tujuan
mempelajari diharapkan memiliki kemapuan :
1.
Dapat
menjelaskan sejarah Pancasila dari masa kemasa
2.
Dapat
mendiskripsikan dinamika Pancasila dalam kehidupan bernegara
3.
Dapat
menerapkan nilai nilai Pancasila pada kehidupan bernegara
1.1. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Perwujudan nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara telah dilaksanakan sejak masa awal kemerdekaan, Orde Lama,
Orde Baru, dan masa Reformasi sampai sekarang.
1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Sebagai bangsa yang besar, kita
patut menghargai jasa para pendiri bangsa yang telah berhasil merumuskan dan
menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa. Maka,
sejak awal kemerdekaan seluruh rakyat Indonesia bertekad untuk menentukan nasib
bangsa sendiri yang baru saja lepas dari belenggu penjajahan dengan berupaya
mempertahankan kemerdekaan dari berbagai ancaman, baik dari dalam negeri maupun
dari luar negeri.
Pada periode ini, penerapan
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah.
Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan
terhadap nilai-nilai Pancasila. Upaya-upaya tersebut, di antaranya sebagai
berikut.
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di
Madiun pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh
Muso..
- Pemberontakan Darul
Islam/ Tentara Islam Indonesia
dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya
Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus
1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk
3.
mengganti
Pancasila sebagai dengan ajaran Islam sebenarnya.
4.
Pemberontakan
Republik Maluku Selatan (RMS). Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan sebuah
gerakan separatisme dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil, bertujuan
untuk membentuk negara sendiri, yang didirikan tanggal 25 April 1950.
- Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)
atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang dipimpin oleh Sjarifuddin
Prawiranegara dan Ventje Sumual tahun 1957-1958 di Sumatra dan Sulawesi..
6.APRA (Angkatan Perang Ratu Adil).
Angkatan Perang Ratu Adil merupakan milisi yang didirikan oleh Kapten KNIL
Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Westerling memandang dirinya
sebagai sang “Ratu Adil” yang diramalkan akan membebaskan rakyat Indonesia dari
tirani. Westerling bersekongkol dengan Sultan Hamid II, berusaha mempertahankan
negara federasi yang dibentuk Belanda untuk melawan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta.
2. Masa Orde Lama (1959-1966)
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin.
Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan
dan pemikiran dalam pemerintahan negara, berpusat pada pemimpin negara.
Pemimpin negara saat itu adalah Presiden Soekarno.
Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh
Presiden Soekarno karena banyaknya
gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara, tersendatnya
pembangunan ekonomi karena sering terjadinya pergantian kabinet sehingga
program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan secara utuh,
serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD.
Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5
Juli 1959.
Walaupun konstitusi negara sudah
kembali pada UUD NRI Tahun 1945, namun pelaksanaannya masih terdapat
penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Beberapa penyimpangan terhadap
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, di antaranya sebagai berikut.
1.
Presiden
Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No.
XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.
2.
Presiden
mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang
membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
3.
Presiden
membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan
daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh
presiden.
3. Masa Orde Baru
Era demokrasi terpimpin di bawah
pimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadinya
peristiwa tanggal 30 September 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai
Komunis Indonesia (PKI). Pemberontakan PKI tersebut membawa akibat yang teramat
fatal bagi partai itu sendiri, yaitu dibubarkannya PKI dengan seluruh
organisasi di bawah naungannya, dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di
Indonesia.
4. Masa Reformasi (1998 - sekarang)
Pada masa Reformasi, penerapan
Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan
Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang
ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Akan tetapi, lebih dihadapkan
pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba
bebas. Kebebasan yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini,
meliputi berbagai macam bentuk, mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi,
berekspresi, dan sebagainya. Kebebasan tersebut, di satu sisi dapat memacu
kreativitas masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif
yang merugikan bangsa Indonesia sendiri.
1.2. Dinamika Nilai-Nilai
Pancasila Sesuai dengan perkembangan jaman
sebagai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa membawa konsekuensi
logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi
penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan,
nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa
dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang
bersifat terbuka. Tahukah kalian, apa itu ideologi terbuka?
1. Hakikat Ideologi Terbuka
Terdapat beberapa pendapat para
pakar yang memberikan definisi ideologi, di antaranya sebagai berikut:
1. Soerjanto Poespowardoyo,
mengemukakan bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara
keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami
jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
2. Mubyarto, mengemukakan bahwa
ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok
masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau
perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
3. Padmo Wahjono, menyatakan bahwa
ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai
suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa dan akan
berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisasikan di dalam
kehidupan berkelompok.
4. Franz Magnis Suseno, menyatakan
definisi ideologi dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, ideologi
sebagai segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan
yang dijunjung tinggi sebagai pedoman
normatif. Sementara itu, dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori
menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan
mutlak bagaimana manusia harus hidup dan
bertindak.
5. M. Sastrapratedja menyatakan bahwa,
ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada
tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. Dengan demikian,
ideologi memuat tiga unsur, yaitu adanya suatu penafsiran atau pemahaman,
adanya seperangkat nilai atau preskripsi moral, serta adanya suatu orientasi
pada tindakan.
6. Ensiklopedia Populer Politik
Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa ideologi merupakan cabang filsafat yang
mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika, dan politik.
7. Kamus Besar Bahasa Indonesia
ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas
pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara
berpikir seseorang atau golongan.
2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila berakar pada pandangan
hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi
yang terbuka. Keterbukaan Pancasila, mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi
secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya
disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap
waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat
aktual, dinamis, antisipatif, serta senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan
aspirasi masyarakat.
1.
Keterbukaan
ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
2. stabilitas nasional yang dinamis;
3. larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran
yang mengandung nilainilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme;
4. mencegah berkembangnya paham
liberal;
5. larangan terhadap pandangan ekstrim
yang menggelisahkan kehidupan masyarakat;
6. penciptaan norma yang harus melalui
kesepakatan.
Berdasarkan uraian di atas,
keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
a. Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha
Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut, bersifat universal
sehingga di dalamnya terkandung citacita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik
dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup
negara. Nilai dasar Pancasila selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai
ideologi terbuka tersebut adalah sebagai berikut.
1) Nilai ketuhanan dalam Pancasila,
sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia
sebagai insan pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta
alam semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius atau bangsa yang
beragama memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha
Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan pemelukan salah satu agama yang diakui
negara atau menganut aliran kepercayaan tertentu terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2) Nilai kemanusiaan dalam Pancasila,
diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia
sebagai insan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri senantiasa hidup saling
membutuhkan. Oleh karena itu, harus dijalin sikap kekeluargaan dan tolong
menolong antarsesama manusia tanpa membedakan suku bangsa, agama, ras,
antargolongan, maupun antarbangsa.
3) Nilai persatuan dalam Pancasila,
diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan
negaranya sebagai insan politik. Setiap warga negara, terikat oleh peraturan
perundangundangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu setiap warga
negara dituntut untuk menaati peraturan itu sebagai wujud rasa cinta tanah air,
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongannya.
4) Nilai kerakyatan dalam Pancasila,
diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan
pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan.
5) Nilai keadilan dalam Pancasila,
diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta
keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga
negara, dituntut untuk meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dengan
berusaha dan bekerja keras, menerapkan pola hidup sederhana, berlaku adil,
serta menghargai karya orang lain.
b. Nilai instrumental, ini sebagai
penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga
pelaksanaannya. Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan
perundangundangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan
aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
c. Nilai praksis, merupakan realisasi
dari nilai-nilai instrumental berupa
suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran
nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan
perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan
aspirasi masyarakat, sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka.
Suatu ideologi, selain memiliki
aspek-aspek yang bersifat ideal berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta
nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini
dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki
tiga dimensi. Adapun ketiga dimensi Pancasila tersebut, diantaranya sebagai
berikut.
a. Dimensi idealisme
Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh
itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. Hal tersebut karena
setiap ideologi, bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem
filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila, mampu memberikan
harapan, optimisme, serta memberikan motivasi pendukungnya untuk berupaya
mewujudkan cita-citanya. Ideologi mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam
berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga
masyarakat atau bangsa dapat mengetahui ke arah mana mereka ingin membangun
kehidupan bersama.
b Dimensi normatif
Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila, perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma.
Artinya, Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam
Negara Republik Indonesia serta merupakan
staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). Dengan kata
lain, agar Pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat
operasional, maka perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.
c. Dimensi realitas
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi
harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.
Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya pengembangan
pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau
mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilainilai dasarnya. Oleh karena itu,
Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata,
baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara (Alfian,
1992:195).
1.3 Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai
Kehidupan
Masih ingatkah kalian, nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila? Bagus apabila kamu masih ingat. Sila-sila
dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Masing-masing
sila Pancasila tidak dapat dipahami secara terpisah dengan sila yang lain. Tata
urutan Pancasila, memiliki makna saling dijiwai
dan menjiwai oleh sila sebelum dan sesudahnya. Oleh karena itu, tata
urutan Pancasila tidak dapat diubah karena akan menghilangkan makna Pancasila
sebagai satu kesatuan.
Kalian sudah mempelajari dan
memahami bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka, membawa pengaruh terhadap
berubahnya nilai-nilai intrumental dan nilai praksis dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun, nilai-nilai dasar Pancasila,
tidak dapat berubah.
Sebelum kalian melanjutkan membaca
uraian materi pada subbab ini, cobalah amati gambar berikut ini.
Untuk membantu kamu menjawab
pertanyaan tersebut, pelajari uraian tentang perwujudan nilai-nilai Pancasila
sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam berbagai bidang berikut.
1. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan
Hukum
Perkembangan bidang politik,
meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum.
Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, salah satunya adalah
membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga
negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara.
Pengembangan lembaga negara, dapat dilakukan berdasarkan pada lembaga yang
sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga
negara dari negara lain. Adapun lembaga negara baru sesuai dengan amandemen UUD
NRI Tahun 1945 adalah DPD, MK, dan KY. Lembaga baru ini, haruslah sesuai dengan
sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Bangsa Indonesia menghargai hak
asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bukan hak asasi manusia yang
mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai
hak individu. Namun, hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi yang negara kita
kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu sistem demokrasi yang tumbuh dari
tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah
mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas
maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem
oposisi yang saling menjatuhkan serta mengutamakan kepentingan individu dan
golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh
perwujudan yang demokratis yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan umum untuk
memilih pemimpin, sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak
dahulu. Bentuk ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di
negara lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun, pemilihan
umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pembangunan dalam bidang hukum,
diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
Hukum nasional harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh
bertentangan dengan nilainilai Pancasila yang dapat disusun berdasarkan norma
sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang
dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila
ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal 33, yang
menyatakan beberapa hal berikut.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional,
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian,
serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berbagai wujud sistem ekonomi, baik
yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing,
dapat dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam masyarakat
saat ini, sudah dikenal adanya bank, supermarket, mall, bursa saham,
perusahaan, dan sebagainya. Semua lembaga perekonomian tersebut, dapat kita
terima selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Sosial
Budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah
terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki
terwujudnya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di sekitar kita,
selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap
terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila, sistem nilai sosial
dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Sistem nilai sosial yang ada dalam
masyarakat Indonesia, terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh
karena itu, proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak
berarti “westernisasi”, namun lebih
diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan. Nilainilai sosial
yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti
kekeluargaan, musyawarah, serta gotong royong, terus dipelihara dan diwariskan
kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar, seperti
semangat bekerja keras, kedisiplinan, dan sikap ilmiah, dapat diterima sesuai
nilai-nilai Pancasila.
Sikap feodal, sikap eksklusif, dan
paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila perlu dicegah perkembangannya dalam proses pembangunan. Ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan contoh budaya asing yang dapat memperkaya
budaya bangsa.
4. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila
dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan dalam bidang pertahanan
dan keamanan, secara tegas dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan
kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan
dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan perlunya
partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar