Fungsi Pancasila
Tujuan
mempelajari diharapkan memiliki kemampuan :
1.
Dapat
menjelaskan fungsi Pancasila sebagai dasar negara
2.
Dapat
mendiskripsikan Pancasila sebagai dasar pandangan hidup bangsa
3.
Dapat
menerapkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari hari
Masa pandemi Covid-19 masih merambah
mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh (pjj) siswa tetap mendapatkan kegiatan belajar
mengajar secara mandiri dengan mengoptimalkan ruang kelas, menggunakan aplikasi
yang tersedia.
1.1 Arti Kedudukan dan
Fungsi Pancasila
Para pendiri Negara Republik Indonesia
pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah
pancasila itu sendiri menurut Darji
Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke
XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama
karangan Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Tantular. Istilah pancasila
dalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima)
dan sila (sendi, asas), berarti batu
sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila
krama).
Lebih lanjut dalam buku tersebut,
Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan
kesusilaan yang lima, yaitu:
a.
dilarang
melakukan kekerasan,
b.
dilarang
mencuri,
c.
dilarang
berjiwa dengki,
d.
dilarang
berbohong, dan
e.
dilarang
mabuk/minuman keras.
Istilah pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh
Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah
isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu
oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara,
tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.
Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila
berasal dari kata panca yang berarti
lima dan sila yang berarti sendi,
atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian,
Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah
laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan
sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara umum fungsi dan peranan
Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan
Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar
negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan
Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:
1) Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa
berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan
negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa
Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak
Proklamasi Kemerdekaan.
2) Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa
Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa
Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang
lain.
3 ) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber
Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum
berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di
Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai
dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
4 ) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur
telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh
sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah
suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil
perjanjian bersama rakyat.
5 ) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa
memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6 ) Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas
adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia
sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila
secara murni dan konsekuen.
7 ) Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan,
tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
1.2 Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
dan Pandangan Hidup
1. Pancasila sebagai
Dasar Negara
Semua negara di dunia haruslah
memiliki dasar atau fondasi negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan,
dan tujuan yang akan dicapai suatu negara yang tentunya berbeda dari negara
lain. Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyatakan
bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara.
Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau
disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.
Latar belakang Pancasila sebagai dasar
negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam
mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia
mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII,
kalian telah memahami BPUPKI menyusun Pancasila dan suasana serta semangat para
pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam Sidang PPKI.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan
pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar
Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan Pidato
Ir. Soekarno seperti berikut ini.
”Saja
mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar,
minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang
muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu ”weltanschauung” di
atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu… Apakah ”weltanschauung” kita,
djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri
negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh
para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan
menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi
negara (staatidee). Dalam hal ini,
Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam
alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga
masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam
Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal
13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan
Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar
negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR
Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara. Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam
kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,
baik karena bersifat einmalig (sekali),
telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila
ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis
bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut,
dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip
oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa ”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas
kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan
dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah
fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang
tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain
dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dari pernyataan di atas, dapat
disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara
yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
Kita semua pastilah memiliki cita-cita
yang ingin diwujudkan. Bagi sebuah organisasi seperti sekolah, cita-cita tersebut
disebut visi dan misi. Visi dan misi sekolah merupakan cita dan tujuan yang ingin
dicapai oleh seluruh warga sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, siswa, dan
tenaga kependidikan. Selanjutnya, catat dan kaji dalam kelompokmu bagaimana
visi dan misi sekolahmu! Apakah menurut kalian visi dan misi tersebut dapat
dilaksanakan? Bagaimana peran siswa untuk menyukseskan tercapainya visi dan
misi tersebut?
Tugas tersebut menggambarkan bagaimana
sebuah sekolah/organisasi memiliki visi atau cita-cita yang ingin dicapai oleh
sekolah. Visi merupakan pandangan ke depan dan tujuan bersama yang ingin
dicapai oleh sekolah. Begitupun dalam bernegara sebuah negara pastilah memiliki
dasar dan pedoman dalam kehidupan bernegara dan memiliki cita-cita yang ingin
diwujudkan dalam bernegara.
Negara dapat diibaratkan seperti
sebuah bangunan, tempat bernaung para penghuninya, yaitu rakyat. Agar bangunan
itu kuat dan kukuh, tentunya bangunan harus mempunyai dasar bangunan yang kuat
dan kukuh pula. Demikian juga dengan negara, agar kuat dan kukuh negara
tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar Negara merupakan landasan
dan fondasi negara. Dasar negara juga adalah citacita. Dasar negara dijadikan
pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Para
pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan
sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dasar negara
biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”.
Dilihat dari asal mula kata, ideologi berasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau
gagasan, cita-cita dan logos yang
artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi
berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita.
Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan
kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup
dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.
Dengan dimilikinya suatu pandangan
hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan
pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul
dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang
dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang
terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Artinya, suatu
bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup
sering juga disebut way of life,
pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun
ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya
semua memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat
Indonesia. Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai
oleh nilai–nilai luhur Pancasila.
Setiap bangsa di dunia yang ingin
berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat memerlukan ”pandangan hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup,
suatu bangsa akan merasa terombang–ambing dalam menghadapi persoalan yang
timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Pandangan hidup merupakan suatu
prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar,
untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan
hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita–citakan,
terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik.
Pandangan hidup bagi suatu bangsa
merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian
bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara seperti dapat kita buktikan dari
pidato Mohammad Yamin dalam Sidang BPUPKI pertama. Dalam Sidang BPUPKI,
Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 menyatakan:
”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara jang berasal dari
peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pulang kebudajaan timur”.
”...kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri
luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita
beribu-ribu tahun umurnya”.
Para pendiri negara dengan dilandasi
pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa dasar negara
Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus Pancasila? Mengapa tidak meniru ideologi
bangsa lain? Para pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup
bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia dan diambil dari
kepribadian bangsa yang tertinggi.
Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa
Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian
proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam. Pancasila dijadikan dasar dan
motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara
sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3. Arti Penting Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Sebelum kita membahas arti penting
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, coba simak dan bacalah
puisi berikut di depan kelas dengan khidmat.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila
dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila
dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup,
berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan
pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar
negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan
menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang undangan.
Semua sila dari
Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila
merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling ber kaitan. Dalam pelaksanaannya, Semangat
Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia
untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan
di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan
dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam
wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, dalam
kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai asal-usul
(etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang.
Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Setiap warga
negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia,
di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau dasar bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia
diakui sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham
Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang
menjiwai keseluruhan sila sila dalam Pancasila.
Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang
Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang
menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban
bangsa dapat terus meningkat dengan sebaikbaiknya. Karena itu, prinsip keimanan
dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk
terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat
bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus
dalam paham kedaulatan hukum yang saling berjalin satu sama lain. Sebagai
konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi
dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai
luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara. Semua ini dimaksudkan agar
negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky
seperti dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan
tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi
dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah,
undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum
dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm,
yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila
sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang
secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara
Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita
negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai ideologi negara.
Sejak disahkan secara konstitusional
pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara,
pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur
(pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Dengan
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila
wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila haruslah
dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila juga
mempunyai sifat imperatif atau
memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada
Pancasila. Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum
yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi– sanksi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara
memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan
masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti
dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.3 Menyadari
Pentingnya Kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara
1. Nilai–Nilai
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai ciri khas atau karakteristik
tersendiri yang berbeda dari ideologi lain yang ada di dunia. Ciri atau karakteristik
yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan atas keberadaan
Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya, sebagai
manusia yang beriman, yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam
ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan
menjauhi segala larangan-Nya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
Mengandung rumusan sifat keseluruhan
budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama,
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh
negara.
3. Persatuan Indonesia
Merupakan perwujudan dari paham
kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa,
dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah
oleh sebab apa pun.
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Merupakan sendi utama demokrasi di
Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Merupakan salah satu tujuan negara
yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
Semuanya sila dari Pancasila tidak dapat
dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan
yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian
kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau
tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
Sejarah perjalanan bangsa Indonesia
sejak kemerdekaan diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini
telah membuktikan keberadaan Pancasila yang mampu menyesuaikan diri dengan
perubahan dinamika bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang sudah final karena mampu
mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan. Pancasila diterima oleh seluruh
lapisan masyarakat Indonesia.
Kita sebagai warga negara harus
menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.
Salah satu sikap menghargai nilai-nilai Pancasila adalah dengan mempertahankan
Pancasila. Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus
melaksanakan dan mengamalkan nilainilai luhur Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus,
dan mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar negara lain.
2. upaya melaksanakan nilai Pancasila
Mempertahankan Pancasila berarti
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin
mengganti Pancasila, berarti mengancam keberadaan negara Indonesia. Jika dasar
negara diganti, runtuhlah bangunan negara Indonesia. Oleh karena itu,
mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan
rakyat Indonesia.
Upaya melaksanakan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah
disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila.
Isi butir pengamalan Pancasila,
seperti berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
1 Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2 Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3 Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerja sama antara pemeluk agama penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4 Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5 Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia Tuhan
Yang Maha Esa.
6 Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7 Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1 Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2 Mengakui persamaan derajat, persamaan
hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
3 Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
4 Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa selira.
5 Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
6 Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
7 Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8 Berani membela kebenaran dan keadilan.
9 Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10 Mengembangkan sikap hormat-menghormati
dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
1 Mampu menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2 Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa.
3 Mengembangkan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa.
4 Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5 Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6 Mengembangkan persatuan dan kesatuan
Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7 Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mem punyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai
6.
hasil
musyawarah.
7. Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
8. Di
dalam musyawarah, diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
dan golongan.
9.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
10.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
11.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan pemusyawaratan.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
1. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati
hak orang lain.
5.
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
7. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
8.
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
9.
Suka
bekerja keras.
10.Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.Melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Butir-butir nilai Pancasila di atas
dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mempertahankan
Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap
warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar