Tujuan mempelajari diharapkan
memiliki kemampuan :
1.
Dapat
menjelaskan sejarah perumusan Pancasila
2.
Dapat
mendiskripsikan penetapan Pancasila sebagai dasar negara
3.
Dapat
menerapkan nilai nilai Pancasila pada kehidupan sehari hari
Masa
pandemi Covid-19 masih merambah mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh
(pjj) siswa tetap mendapatkan kegiatan
belajar mengajar secara mandiri dengan mengoptimalkan ruang kelas, menggunakan
aplikasi yang tersedia.
1.1 Perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara
Kita pernah mengalami
penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan
Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia
dijajah oleh Jepang. Ibarat pepatah ”lepas dari mulut harimau masuk ke mulut
buaya”, tepat kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi penderitaan bangsa
kita saat itu. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap
bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut.
- Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki
Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan
pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan
orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
- Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan,
pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari
keluargakeluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
- Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan
secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan
memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk
(Ruswandi Hermawan dan Sukanda Permana, 2009 :61 dengan pengubahan).
4. Carilah dari berbagai sumber berkaitan
dengan kisah di atas, buatlah ringkasannya pada selembar kertas dan ditempelkan
pada dinding kelas kalian.
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia
setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret
1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak
semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang
Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita.
Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan belanda
gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap
berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri. Usulan mengenai
dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan
dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang
BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan
dasar negara Indonesia mengatakan bahwa : ”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar
negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur
pulang kepada kebudayaan timur.” ”... kita
tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram.
Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu
tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman 12) Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan
lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut. 1.
Peri Kebangsaan 2.
Peri
Kemanusiaan 3.
Peri Ketuhanan 4.
Peri Kerakyatan 5.
Kesejahteraan Sosial Setelah
selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara
Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang
disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas |
Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan
lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, pada mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
Widyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk
mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab
permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan
dasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain.
Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi
dan semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan
dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan
melihat pengalaman bangsa lain. Meskipun diilhami oleh
dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin
adalah sebagai berikut.
2.
Kebangsaan
persatuan Indonesia
3.
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya waratan/perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945,
Soepomo
menyampaikan
pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka
adalah sebagai berikut.
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan
lahir dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan
rakyat
Soepomo juga menekankan bahwa negara
Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan
terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirin ya dengan golongan yang
paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi
segala golongan dan segala paham perorangan, mpersatukan diri dengan segala
lapisan rakyat.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945
menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya
berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische
Grondslag atau Weltanschauung untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang
kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah
Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai
berikut. 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme
atau peri kemanusiaan 3. Mufakat atau
demokrasi 4. Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan |
Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk
mengumpulkan dan memer iksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu
Indonesia Merdeka. Usul-usul yang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa
golongan, yaitu : (1) golongan usul yang minta Indonesia merdeka
selekas-lekasnya; (2) golongan usul yang mengenai dasar; (3) golongan usul yang
mengenai dan kepala negara; (5) golongan usul yang mengenai warga negara; (6)
golongan usul yang mengenai daerah; (7) golongan usul yang mengenai soal agama
dan negara; (8) golongan usul yang mengenai pembelaan, dan (9) golongan usul
yang mengenai soal keuangan. (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, 1995:88-89)
Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia
Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor
Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang
terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua,
Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan
kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes
Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang
berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas
untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah
kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu,
pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau
kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Rapat berl angsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta
tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan
Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar
(Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini
diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”,
dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s
Gambar Panita
Sembilan BPUPKI
Setelah rapat yang cukup alot, disepakati
rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum
dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Adapun
bunyi lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut.
”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sumber: jakarta.go.id
Diskusikanlah isi naskah ”Mukadimah” dan
analisis perbedaannya dengan sila-sila Pancasila seperti tertuang dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Laporkan hasil diskusi
kalian di depan kelas dan mendapat tanggapan dari teman-teman kelompok lainnya.
Naskah ”Mukadimah” yang ditandatangani
oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta
Charter”. Panitia Kecil penyelidik
usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan
paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah
”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada
tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat
naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
1.
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam
naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18
Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila
pertama yang semula berbunyi
”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-
Latar belakang perubahan sila pertama,
menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan
Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik
dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan
bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang
dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.
Terhadap keberatan tersebut, sebelum
sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid
Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu
rapat pendahuluan. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa
yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut
dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha yang membahas
permasalahan rumusan sila pertama ini. Lakukanlah dengan sungguh-sungguh dan
mendapat masukan dari teman-teman di kelas kalian.
Dengan demikian, rumusan dasar negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945 adalah sebagai berikut.
1. Ketuhan yang maha
Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Diskusikan dengan kelompok kalian dan setelah selesai tempelkan di
dinding kelas kalian.
1.2
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II
membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar
prakarsa sendiri. Lalu bagaimana dampaknya terhadap keberadaan BPUPKI? Setelah
menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7
Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu
Zyunbi Iinkai.
Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut,
pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno,
Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal
Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno
diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI
beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Setelah kembali ke tanah air, pada tanggal 14
Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat
mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan
bangsa Indonesia sendiri. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia
sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya
menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa
Indonesia. Coba kalian cari informasi lebih lanjut siapa saja anggota PPKI,
dari daerah mana asal mereka, apakah keanggotaan PPKI mencerminkan keterwakilan
rakyat Indonesia? Presentasikan di depan kelas hasil temuan kalian dan lengkapi
dengan hasil temuan teman kalian.
Setelah Jepang menyerah kepada pihak
sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh
para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada hari
Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta
memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.
1.3 Semangat Pendiri Negara dalam
Merumuskan dan
Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Nilai Semangat Pendiri Negara
Sebelum kalian mempelajari tentang
semangat kebangsaan para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan
Pancasila, telaah dan pelajari nilai semangat dalam diri sendiri dan orang
lain.
Semangat mengandung arti tekad dan
dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu. Para
pendiri negara merupakan contoh yang baik dari orang-orang yang memiliki
semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah
menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
Agar penghayatan kalian terhadap Pancasila
lebih baik, lihatlah ruang kelas kalian! Apakah ada lambang negara Burung
Garuda Pancasila, gambar Presiden dan Wakil Presiden? Apabila gambar tersebut
belum ada, segera lengkapi gambar yang belum ada tersebut. Setelah
melengkapinya, ceritakan perasaan kalian di depan kelas dan kalian harus
terbuka mendapat tanggapan dari teman-temah kalian di kelas.
Semangat kebangsaan disebut juga sebagai
nasion alisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap
bahwa ke setiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserah kan kepada negara
kebangsaan atau nation
state. Ada dua jenis
pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme
dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan
nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta
terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang
rendah terhadap bangsa lain.
Nasionalisme dalam arti sempit disamakan
dengan Chauvinisme. Hal ini pernah di praktikan oleh Jerman
pada masa Hitler tahun 1934-1945. Ia menganggap Jerman di atas segala-galanya (Deutschland Uber Alles in der Wetf). Setelah membaca uraian tersebut, carilah
dari berbagai sumber, praktik nasionalisme dalam arti sempit dari berbagai
negara. Kumpulkan hasil temuan kalian pada guru setelah kalian buatkan
rangkumannya.
Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme
dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian ini
adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga ter hadap tanah air dan tidak
memandang rendah bangsa lain. Saat mengadakan hubungan dengan negara lain,
selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta menghormati kedaulatan
negara lain. Bagaimana, sudah pahamkah kalian? Sekarang mari kita bicarakan
tentang patriotisme.
Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah
menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air.
Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap
seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan
bangsa- nya. Sikap ini muncul setelah lahirnya nasionalisme, namun antara nasionalisme
dan patriotisme umumnya diartikan sama.
Jiwa patriotisme telah tampak pada sejarah
perjuangan bangsa Indonesia. Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk
kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan
dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk
merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun
hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut.
1.
Pro Patria
dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan
mendahulukan kepentingan tanah air.
2.
Jiwa
solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap
perjuangan kemerdekaan.
3.
Jiwa
toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
4.
Jiwa
tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
5.
Jiwa
ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan
bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta
negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan oleh seorang atlet yang
berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya. Contoh
lainnya adalah semangat yang dimiliki para pendiri negara dalam merumus kan
Pancasila. Mereka memiliki semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
2.
Komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang
ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk
mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang
memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya.
Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila
memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.
1.
Mengutamakan
semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki semangat
persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan dalam
bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Adanya
rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam mer umusk an
dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa
Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyaw arah, dan
keadilan sosial adalah nilainilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
3.
Selalu
bersemangat dalam berjuang. Para pendiri negara selalu ber semangat dalam memp
erjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti Ir. Soekarno,
Mohammad Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan
tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat perjuangann ya para
pendiri negara tetap berse mangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
4.
Mendukung
dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
5. Melakukan
pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan
negara.
Final artinya, Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia. Konsensus Pancasila sebagai dasar negara, telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/ MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar