Pembukaan UUD 1945
Tujuan
diajarkan siswa diharapkan memiliki kemapuan :
1.
Dapat
mendiskripsikan isi alenia UUD 1945
2.
Dapat
menganailisa isi alenia UUD 1945
3.
Dapat
menerapkan UU dalam kehidupan sehari hari
Masa pandemi Covid-19 masih
merambah mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh (pjj) siswa tetap mendapatkan kegiatan belajar
mengajar secara mandiri dengan mengoptimalkan ruang kelas, menggunakan aplikasi
yang tersedia.
2.1 Pokok pokok pembukaan
UUD 1945
Untuk mempelajari perlu kalian
sediakan buku UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak
bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah
bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan
itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Penjajahan
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena penjajahan memandang
manusia tidak memiliki derajat yang sama.
Penjajah bertindak sewenang-wenang
terhadap bangsa dan manusia lainnya. Penjajahan juga tidak sesuai perikeadilan,
karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia
diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan,
serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. Dalil ini menjadi alasan bangsa
Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Selain itu,
juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh
kemerdekaan. Pernyataan ini objektif, karena diakui oleh bangsa-bangsa yang
beradab di dunia.
Alinea pertama, juga mengandung
dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari
penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung
jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa
melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Alinea pertama ini, juga menjadi
landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk
warga negara, harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan
dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa,
tetapi juga antarmanusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri
manusia.
2. Alinea kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan
dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa:
1. perjuangan bangsa Indonesia telah
mencapai tingkat yang menentukan;
2. momentum yang telah dicapai harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3. kemerdekaan harus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa
kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa ini telah sampai pada saat yang menentukan
perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Hal ini berarti,
timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat
dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan
perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan
mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Sebagai bangsa Indonesia, kita
harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.
Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita
nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Negara yang “merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa
lain. “Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan,
bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis
maupun sosial.
“Berdaulat”, mengandung makna bahwa sebagai
negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan
kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. “Adil”, menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan
bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban warga negara.
Hubungan antara negara dengan warga
negara, serta warga negara dengan warga negara, dilandasi oleh prinsip
keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan
secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna “makmur” menghendaki negara
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negara negaranya. Kemakmuran
tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara
spiritual, atau kebahagiaan batiniah.
Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok,
namun kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian prinsip
keadilan, kekeluargaan, dan persatuan, melandasi perwujudan kemakmuran warga
negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia
dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.
Namun, harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan
cita-cita nasional.
3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga menjelaskan bahwa
kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan
Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan
keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga
ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka
bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak
semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa
Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga ini memuat motivasi
riil dan materiil yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas.
Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk
menjadi bangsa yang bebas dan merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan,
bebas dari penindasan, dan bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini,
menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan
meraih kemerdekaan.
Rasa syukur bangsa Indonesia atas
karunia-Nya dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperoleh
kemerdekaan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan
yang sederhana dan tradisional, tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah
yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin, bahwa Tuhan akan
memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan penjajahan.
Banyak peristiwa sejarah perjuangan
bangsa Indonesia dalam melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan
segala keterbatasan senjata, organisasi, dan sumber daya manusia. Hal ini
menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat
menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan mencapai cita-cita.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan
dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia
merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah
mesin yang tidak memiliki jiwa. Hal tersebut beda dengan pandangan yang
beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip
keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan
akhirat, serta jasmani dan rohani.
4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
1.
Tujuan
negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;
2.
Ketentuan
diadakannya Undang-Undang Dasar;
3.
Bentuk
negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat;
4.
Dasar
negara, yaitu Pancasila.
Negara Indonesia yang dibentuk,
memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara
tersebut, merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka.
Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang
untuk mewujudkan tujuan negara. Dengan demikian, secara bertahap terwujud
citacita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menghendaki diadakannya undang-undang dasar. Maksud
undang-undang dasar di sini, yaitu batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini,
menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan
berdasarkan undang-undang dasar, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala
sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga negara, wajib
menjunjung tinggi hukum. Artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang
berlaku.
Alinea keempat ini, juga memuat
prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh
rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat
turun-temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa
kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki
kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara
Pancasila, yaitu “…Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak
terpisahkan. Dengan dicantumkannya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, secara yuridis-konstitusional Pancasila sah,
berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap
warga negara.
2.2. Pokok
Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Hakikat Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selain
mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok
pikiran tersebut menggambarkan
suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mewujudkan cita hukum yang melandasi hukum
dasar negara, baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut, diantaranya sebagai berikut.
1.
Pokok pikiran pertama, negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
Pokok
pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi
segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian, negara mengatasi segala
macam paham golongan dan paham individualistis. Negara menurut pengertian
Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghendaki
persatuan. Dengan kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.
- Pokok pikiran
kedua, negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini,
menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan). Dengan
demikian, penyelenggara negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum
yang berkeadilan.. Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial
yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam
kehidupan masyarakat.
- Pokok pikiran ketiga,
negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini
mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang
Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu
mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu
persoalan. Pokok pikiran ketiga ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat,
yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik
negara.
- Pokok pikiran
keempat, negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan).
Pokok pikiran ini
mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang
luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dan
beradab dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian
yang luhur.
2.
Arti Penting Pokok
Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kalian telah mempelajari bahwa
setiap alinea dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga
dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila kita perhatikan, keempat pokok
pikiran tersebut bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila.
Kemudian penjelasan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen menegaskan bahwa:
“Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UndangUndang
Dasar Negara Indonesia. Pokokpokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar
negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak
tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam
pasal-pasalnya.” Berdasarkan pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Konsekuensi
dari kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan
perundangundangan yang berlaku di Indonesia, seperti ketetapan MPR,
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
Dengan demikian, seluruh peraturan
perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas
kerohanian negara, yaitu Pancasila.
Semangat Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pada
hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Seperti yang
telah kita ketahui, di samping UndangUndang Dasar, masih terdapat hukum dasar
yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Aturan dasar
tersebut, yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap
dalam UndangUndang Dasar. Aturan dasar dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945,
merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain
adalah nilai-nilai Pancasila. Sementara itu, Pancasila sendiri memancarkan
nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan
khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2.3. Sikap
Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan
pemerintah, serta dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah
bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh
berabad-abad lamanya dalam kalbu, melalui sejarah bangsa Indonesia.
Sudah jadi tugas kita bersama,
termasuk kalian sebagai pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa,
untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pokok pikiran
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, tidak hanya menjadi rangkaian kata-kata luhur,
tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Mempertahankan pokok-pokok pikiran
dalam Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak
hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun, yang tidak kalah penting adalah
mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara, wajib
memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar