Norma dan Keadilan
Tujuan
dipelajari siswa diharapkan :
1.
Dapat
mendiskripsikan norma
2.
Dapat
menganalisis pentingnya norma
3.
Dapat
menerapkan norma dalam kehidupan sehari hari
Masa pandemi Covid-19 masih merambah mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh (pjj) siswa tetap mendapatkan kegiatan belajar mengajar secara mandiri dengan mengoptimalkan ruang kelas, menggunakan aplikasi yang tersedia.
2.1. Norma dalam
Kehidupan Bermasyarakat
1. Pengertian Norma
Menurut Roscoe Pound, dalam
masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum,
yaitu sebagai berikut.
1.
Kepentingan
umum, terdiri atas : (1) kepentingan negara sebagai badan hukum untuk
mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari
serangan negara lain; (2) kepentingan negara sebagai penjaga
kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas
publik/umum dan kestabilan ekonomi.
2.
Kepentingan
masyarakat, terdiri atas : (1) kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum,
contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban; (2) kepentingan
masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga
perkawinan atau keluarga; (3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk
melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang
pemberantasan korupsi; (4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber
sosial; (5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya
manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna; (6) kepentingan masyarakat dalam
kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.
3.
Kepentingan
pribadi, terdiri atas : (1) kepentingan-kepentingan pribadi, keyakinan
beragama, hak milik ; (2) kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya
perlindungan bagi lembaga perkawinan; (3) kepentingan-kepentingan substansi,
contohnya perlindungan harta benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis,
2014:44-47).
Seluruh kelompok masyarakat pasti
memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada
aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero (106
– 43 SM), seorang ahli hukum bangsa Romawi mengatakan ”ubi societas ibi ius” artinya di mana ada masyarakat, di situ ada
hukum. Dimana ada dua orang atau
lebih, maka hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara
dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan. Oleh karena itu,
tidak ada seorang pun di dunia yang tidak memerlukan hukum dalam kehidupannya.
Siapapun dia, berumur tua atau muda, anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki atau
perempuan, semuanya memerlukan hukum.
2. Macam-macam Norma
2.1. Norma Kesusilaan
Ketika seseorang akan berbohong,
sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang
akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan
suara hati nurani merupakan gambara n orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan
dalam kehidupannya.
Norma kesusilaan adalah peraturan
hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.
Kehadiran norma ini bersamaan dengan INFOwarganegaraan
Istilah Norma berasal dari bahasa Inggris,
norm, bahasa Yunani nomoi atau nomos, dan bahasa Arab qo’idah yang berarti hukum. Norma
merupakan institusionalisasi nilainilai yang diidealkan sebagai kebaikan
keluhuran bahkan kemuliaan berhadapan dengan nilai-nilai buruk, tidak luhur
atau tidak mulia. (Jimly Asshiddiqie, 2015:1)
2.2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang
berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma
kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia
sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia
lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk
aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak
pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak
dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini
terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama
memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan
masyarakat yang lain.
Norma kesopanan dalam masyarakat
memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata
cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang
lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata
cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang
berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat
secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa pendapat ahli
membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan
menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama,
kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah
aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan
secara turun temurun.
Salah satu perbedaan kebiasaan
dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. Sanksi terhadap
pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran terhadap hukum adat.
Contoh pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari
besar keagamaan lainnya merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat
Indonesia. Namun apabila seseorang suatu saat pada perayaan tersebut tidak
pulang kampung, maka sanksi dari masyarakat tidak sebesar orang yang melanggar
aturan adat tentang perkawinan.
2.3.
Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan
kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut
agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma disampaikan kepada nabi dan
rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.Pemahaman akan
sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha
mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia.
Indonesia bukan negara yang
mendasarkan pada satu agama. Namun, juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang berbunyi agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada
agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada
al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik
pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya
bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha.
Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.
2.4.
Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh
badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan
dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan
seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa
seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.
Pada hakikatnya, suatu norma hukum
dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup
bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu
sebagai berikut:.
1.
Bersifat
perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka
ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara
kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi). Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana
kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu
juta rupiah)”.
2.
Bersifat
larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut
melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya,
larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling
tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain
(ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan).
Negara Indonesia merupakan negara
yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah
negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk
menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum,
2.2. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Agar segala perbedaan tersebut
tidak me nimbulkan perpecahan dan ketidak tertiban dalam masyarakat, dibuatlah
peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :
1.
Pedoman
dalam bertingkah laku. Norma mem uat
aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
2.
Menjaga
kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masya- rakat
tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3.
Sistem
pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan
oleh aturan yang berlaku.
Dalam hidup bernegara diatur dengan
norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma
tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak
pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang
lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para
penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara
hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat
berikut.
1. Negara hukum adalah negara yang
mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara
pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum
mengandung tiga unsur berikut ini.
a.
Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada
kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar
hukum.
b.
Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum
tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c.
Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak
asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Jaminan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam
UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pembangunan
masalah perdata seperti pembagian harta warisan nasional untuk dapat mengajukan
ke pengadilan untuk diperiksa menciptakan dan diputuskan oleh hakim. Untuk
mencegah kesejahteraan bagi dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan
keamanan diperlukan aparat kepolisian. Secara garis besarnya fungsi norma hukum
adalah sebagai berikut.
1.
Fungsi
hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam
masyarakat.
2.
Fungsi
hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
3.
Fungsi
hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah,
sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia
tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai
dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu
yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan
keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.
Nilai-nilai keadilan harus terwujud
dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
1.
Keadilan
distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya,
dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan
membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup
bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
2.
Keadilan
legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak
warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Keadilan
komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya
secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).
Penjatuhan hukuman bagi pelanggar
norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan
pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum
kembali lagi ke tengahtengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah
mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.
1.
Pembalasan
atas kesalahan.
2.
Penjeraan,
baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
3.
Rehabilitasi.
4.
Menyebabkan
tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
5.
Mengisolasi
pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain
(Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).
Di dalam hukum pidana, hukuman itu
dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok
meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.
Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang
tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Norma hukum memiliki sifat yang
mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan
terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata
terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan,
anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan
yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.
2.3 . Perilaku Sesuai
Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Norma kesusilaan, noma kesopanan,
dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Ketaatan adalah sikap patuh pada
aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab
sebagai warga negara yang baik. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau
hadirnya aparat negara. Sikap taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri
apabila sudah menjadi kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya akan selalu menaati
norma yang berlaku.
Sikap patuh akan muncul pertama
kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan
arti penting, tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan akan mendorong seseorang
terbiasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku. Oleh karena itu, alangkah
baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.
1.
Budaya
malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat
hadir di sekolah.
2.
Budaya
tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya,
mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
3.
Budaya
bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari
tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.
Buatlah slogan tentang tiga budaya
di atas pada kertas karton dan tempelkan di dinding sekolah kalian. Mintalah
teman-teman yang mau mengikutinya untuk menandatangani di bawah slogan
tersebut.
Dalam kehidupan sehari-hari masih
banyak ditemukan perilaku tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab
kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah,
yaitu sebagai berikut.
1.
Faktor
pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum
memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
2.
Faktor
lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat
yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan.
Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman
sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang
teratur dan kumuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar