Pembukaan UUD 1945
Tujuan dipelajari siswa diharapkan
:
1.
Dapat
mendiskripsikan makna pembukaan UUD 1945
2.
Dapat
menganalisis kedudukan makna pembukaan UUD 1945
3.
Dapat
menerapkan kedudukan makna pembukaan UUD 1945
Masa pandemi Covid-19 masih
merambah mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh (pjj) siswa tetap mendapatkan kegiatan belajar
mengajar secara mandiri dengan mengoptimalkan ruang kelas, menggunakan aplikasi
yang tersedia.
2.1. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sistematika
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri
atas.
1) Pembukaan,
2) Batang
Tubuh (pasal-pasal),
3) Penjelasan.
Sistematika
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri
atas.
1) Pembukaan 2) Pasal-pasal.
Ketentuan
tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam
Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”
2. Hubungan
Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
Coba kalian baca dan cermati
naskah Proklamasi Kemerdekaan berikut ini.
Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka
Gambar 2.2 Naskah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hubungan
Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
diamati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal
pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus
segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Alinea ketiga Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan
kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan
adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa
Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa
kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan
oleh keinginan luhur.” Dengan demikian, pada dasarnya alinea I sampai dengan
alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi
Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan
Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu
tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
3.
Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib hukum,
keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan memiliki kedudukan yang
lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah
negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm)
bagi negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,
Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut.
a) Berdasarkan
sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pem bentuk negara. PPKI
yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa
Indonesia.
b) Berdasarkan
isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik
negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c)
Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara
Republik Indonesia.
Selain itu, Pembukaan
memuat pokok kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik
Indoensia.
Pokok kaidah
fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 antara lain, yaitu:
1)
pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan
dalam pasal-pasal UUD,
2)
pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
3)
cita-cita nasional,
4)
pernyataan kemerdekaan,
5)
tujuan negara, 6) kedaulatan rakyat, 7) dasar
negara Pancasila.
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan ”revolusi” dan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh lembaga yang tidak setingkat
dengan MPR. Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara bagi
bangsa Indonesia. Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail
Sunny (1977: 13).
”Sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan
berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam
revolusi tersebut (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai
kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi
tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah”.
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari makna
mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan
bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan
kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan
kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila
dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Makna Alinea
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Alinea
Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa
Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini
tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling
depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Alinea ini memuat dalil
objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perkemanusian dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi
semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang
memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain
yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai
dengan perkemanusiaan karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang
sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.
Alinea pertama
juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk
melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan
tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh
penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai
bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia.
Kedua makna
dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan
negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam
segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara
lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk
yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan.
b. Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan
ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia:
a.
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai
tingkat yang menentukan.
b.
Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan
untuk menyatakan kemerdekaan.
c.
Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini
menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama
merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan
sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang
diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah
berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Juga kesadaran
bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang
diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional,
yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang
”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu”
menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara
lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
Kita semua
adalah satu keluarga besar Indonesia. ”Berdaulat” mengandung makna sebagai
negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan
kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil” mengandung makna
bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan
berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan
antara negara dan warga negara, warga negara dan warga negara, warga negara dan
warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan
keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
Makna ”makmur”
menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga
negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran
atau kebahagian spiritual/batin. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran
untuk perorangan atau kelompok, tetapi kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan
lapisan masyarakat. Dengan demikian, prinsip keadilan, kekeluargaan, dan
persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita
nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara.
Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, tetapi harus diisi dengan
perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita-cita nasional.
c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa
kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai
oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini
merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia
yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini,
bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa
Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil
jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha
Esa.
Alinea ketiga
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil
dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas.
Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk
menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas
dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi
pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih
kemerdekaan.
Alinea ketiga
mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani.
Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang
beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip
keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan
akhirat, jasmani, dan rohani.
d. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia,
yaitu:
a.
tujuan negara yang akan diwujudkan oleh
pemerintah negara,
b.
ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c.
bentuk negara, yaitu bentuk republik yang
berkedaulatan rakyat,
d.
dasar negara, yaitu Pancasila.
Negara
Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat
tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka.
Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang
Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini
menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan
berdasarkan konstitusi atau peraturan perundangundangan, tidak atas dasar
kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap
warga negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya wajib menaati hukum.
Prinsip bentuk
negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat.
Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun-temurun.
Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertingi
dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk
menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat
memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”...
dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila
merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan
Pancasila dimuat dalam Pembukaan. Maka, secara yuridis-konstitusional adalah
sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap
warga negara.
2.2. Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
1. Kedudukan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Latar belakang
pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain. Hal ini
dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh
bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan
kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.
Menurut
pendapat Bryce seperti dikutip (artonang.blogspot.com), hal-hal yang menjadi alasan sehingga
suatu negara memiliki UUD sebagai berikut:
1)
adanya kehendak para warga negara yang
bersangkutan agar terjamin hakhaknya, dan bertujuan untuk mengatasi
tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
2)
adanya kehendak dari penguasa negara dan atau
rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas
pemerintah negaranya,
3)
adanya kehendak para pembentuk negara baru
tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan
ketatanegaraannya,
4)
adanya kehendak dari beberapa negara yang pada
mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.
Berdasarkan
pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia,
yang sekarang lebih dikenal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat
setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal
ini dimaksudkan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara pasti (adanya kepastian hukum
2. Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Sifat Konstitusi dikelompokkan di
antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta konstitusi fleksibel – rigid. Suatu konstitusi
disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah
diratifikasi oleh lembaga legislatif. Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi
yang tidak tertulis dalam satu naskah. Misalnya, di Inggris konstitusinya
dikatakan tidak tertulis karena tidak ditulis dalam satu naskah, tetapi
terdapat dalam beberapa undang-undang, seperti Magna Charta dan Bill of Rights.
Konstitusi
yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid
(kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.
a)
Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar
Suatu UUD dikatakan fleksibel
(luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang
istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah,
UUD tersebut dapat dikatakan rigid.
b) Mudah
tidaknya mengikuti perkembangan zaman
Suatu konstitusi dikatakan
fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat me ngikuti perkembangan zaman. Sebaliknya,
suatu konstitusi dikatakan rigid
apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Konstitusi
atau UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan zaman biasanya
hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi
kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan
kehidupan bernegara.
Dari
pemaparan di atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memiliki sifat sebagai berikut.
1.
Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum
yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi
setiap warga negara.
2.
Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yaitu memuat
aturan-aturan pokok yang setiap kali
harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi
manusia.
3.
Memuat norma-norma,
aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
secara konstitusional.
4.
Merupakan peraturan
hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
Undang-Undang
Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang
tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian, setiap produk hukum seperti
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap
tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada
peraturan yang lebih tinggi. Pada akhirnya, semua peraturan perundang-undangan
tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan
yang demikian itu, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi
sebagai berikut.
a)
Alat Kontrol
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai
atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
b) Pengatur
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun,
dibagi, dan dilaksanakan.
c) Penentu
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat
negara, dan warga negara.
2.3 Peraturan
Perundang-Undangan dalam sistem hukum Nasional
Kehidupan
dalam sekolah kalian dapat diibaratkan sama dengan kehidupan suatu negara. Keduanya
memiliki peraturan. Kehidupan di sekolah diatur melalui tata tertib sekolah.
Kehidupan dalam suatu negara diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Setiap bangsa
yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan ber kelompok yang dinamakan
negara. Pola kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu
naskah. Naskah aturan hukum yang tertinggi dalam kehidupan Negara Republik
Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar