Bab 6 kls 7 Sm 2
Daerah Republik Indonesia
Tujuan diajarkan
siswa diharapkan mampu:
1.
Dapat
menjelaskan pengertian daerah Republik Indonesia
2.
Dapat
mendiskripsikan daerah republik Indonesia
3.
Dapat
mengisi kemerdekaan negara Indonesia
Judul :
Satu Nusa
Pencipta :
Liberti Manik
Golongan :
Lagu Nasional
Satu nusa
Satu bangsa
Satu nahasa kita
Tanah air
Pasti jaya
Untuk Selama-lamanya
Indonesia pusaka
Indonesia tercinta
Nusa bangsa
Dan Bahasa
Kita bela bersama
6.1. Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik
Indonesia
kalian telah mampu membuat gambaran
perjuangan bangsa Indonesia menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila
belum cukup carilah informasi yang lebih banyak untuk memahami perjuangan
bangsa Indonesia selama penjajahan dan peristiwa menjelang proklamasi
kemerdekaan dengan cara mewawancarai tokoh masyarakat atau pelaku sejarah yang
ada di lingkungan kalian.
Sejarah tentang lahirnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa
syarat kepada sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda
dan semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Kesepakatan pemuda di Jalan
Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda ”… bahwa kemerdekaan
Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada
orang dan kerajaan lain. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan
oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.” Tekad para pemuda tersebut akhirnya
mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok.
Saat itu, suasana di Rengasdengklok
menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan pemuda diminta agar memenuhi
keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan
bangsa Indonesia sendiri. Setelah berdebat panjang, desakan para pemuda
akhirnya disanggupi oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan
kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta. Tentu saja jawaban tersebut disambut
gembira oleh
Pada tanggal 16 Agustus 1945
rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai
tempat yang aman untuk membahas proklamasi, kemudian Ir. Soekarno dengan para
penyusun teks proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai tempat
menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman
Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi
dirumuskan.
Meskipun tidak mendapat persetujuan
dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi
dengan tulisan tangan sendiri. Kalimat pertama berbunyi ”Kami rakyat Indonesia
dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, kemudian diubah menjadi ”Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang berasal dari
Achmad Subardjo.
Kalimat kedua oleh Soekarno
berbunyi ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan
diselenggarakan dengan cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”. Kedua kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan
oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang kita miliki
sekarang.
Ir. Soekarno kemudian meminta semua
yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu selaku wakil-wakil bangsa
Indonesia. Namun, Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda,
mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia.
Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut
dengan beberapa perubahan yang telah disetujui. Ada tiga perubahan redaksi atas
teks proklamasi, yaitu : a. kata tempoh diganti dengan kata tempo; b. wakil
bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia; dan c. cara
menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan
08, tahoen 05.
Selanjutnya, setelah diketik oleh
Sayuti Melik, teks proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta.Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di depan rumah
Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan
didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih
kurang 1.000 orang.
Setelah teks proklamasi dibacakan,
dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan
secara spontan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang
setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu
kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya. Berita proklamasi menyebar dengan cepat
ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Berita kemerdekaan
Indonesia disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan tangan
di berbagai tempat. Rakyat melakukan doa syukur atas kemerdekaan
Alinea pertama teks proklamasi
berbunyi, ”Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”.
Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan
dan diumumkan kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, ”Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud agar pemindahan kekuasaan
pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar
tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai
berikut.
1.
Aspek
Hukum
Proklamasi
merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk
menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.
Aspek
Historis
Proklamasi
merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi
titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa
lain.
3.
Aspek
Sosiologis
Proklamasi
menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka.
Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
4.
Aspek
Kultural
Proklamasi
membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa
penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan
martabat manusia yang sama.
5.
Aspek
Politis
Proklamasi
menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai
kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
6. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan
berkat rahmat Tuhan Yang Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa
seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari
penjajahan.
Pernyataan Proklamasi mencerminkan
tekad kemandirian bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Sebagai bangsa yang merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang
kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan
merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
2. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan bangsa
Indonesia merupakan awal dibentuk nya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara
kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Berikan
deskripsi tentang pasal ini!
Para pendiri negara menekankan
pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa
Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan
kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan
kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
- Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan
Indonesia
...”; serta
- Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
walaupun sudah berdiri dan beru sia lebih dari tujuh puluh (70) tahun tidak
akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat
persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya
apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam
berbagai bidang kehidupan.
Negara Indonesia adalah suatu
negara persatuan yang tidak terpecahpecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa
Indonesia yang tidak terbagibagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia
merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin,
dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan :
”...Pemerintah
dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari badan-badan masyarakat
seperti desa, yaitu susunan pemerintah yang paling bawah. Pemerintah ini saya
namai pemerintah bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara, ibu
negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah atasan. Antara pemerintah
atasan dan pemerintah bawahan itu adalah pemerintah daerah, yang boleh saya
sebut pemerintah tengahan...”
(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 181-182)
Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil
Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945
mengatakan :
”...Kita
menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah
Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada ”onderstaat”, akan tetapi
hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan
bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.”
”...Hak-hak
usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga.
Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah pertama daerah kerajaan baik di
Jawa maupun luar Jawa. Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat
asli seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang,
huta dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa
tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan asli...” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI,
halaman 271-272)
Kemudian, berkenaan dengan
daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18 Agustus 1945 di hadapan anggota PPKI,
Soepomo mengatakan :
”...dan
adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati susunann ya yang asli,
akan tetapi keadaannya sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai salah paham
dalam menghormati adanya daerah...” (Risalah
Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 424)
Konstitusi negara
Indonesia juga secara tegas Aceh mengakui dan menghormati satuan-satuan pe- b.
Daerah Khusus mer intahan daerah yang bersifat istimewa dan Ibukota (DKI)
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional- Jakarta nya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan c. Daerah Istimewa perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara (DI) Yogyakarta Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang d.
Provinsi Papua dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah e. Provinsi Papua
masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti Barat desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan
negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan
pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini dipertegas
kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan
demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati
hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa,
marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Dalam perkembangannya, mengingat
luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah
warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan
tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan
dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi
dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)
menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang
mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
1.
Prinsip
daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
2.
Prinsip
menjalankan otonomi seluas-luasnya.
3.
Prinisp
kekhususan dan keragaman daerah.
4.
Prinsip
mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya.
5.
Prinisip
mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
6.
Prinsip
badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
7.
Prinsip
hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil (Rusdianto
Sesung,2013 :46).
Penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat
dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang
bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam penjelasan Undang-Undang
tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan
daerah dapat dirunut dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan
bangsa Indonesia. Alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan
kemerdekaan yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah negara Indonesia yang
bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia.
Pemberian otonomi yang
seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip
negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara
kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan
tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu
kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah
diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir
tetap berada di tangan pemerintah pusat. Carilah dari berbagai sumber tentang
kewenangan seluas-luasnya pemerintah daerah dalam bidang apa saja. Buatlah
laporan kalian dengan lengkap dan menarik. Kumpulkan pada guru kalian.
Penyerahan urusan pemerintahan
dalam kerangka otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik
melalui peningkatan pelayanan publik maupun peningkatan daya saing daerah.
Setiap pemerintah daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga
masyarakat di daerah tersebut mengetahui jenis pelayanan publik yang
disediakan, bagaimana mendapatkan aksesnya serta kejelasan prosedur dan biaya
untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan apabila
terdapat pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang telah
ditentukan.
No |
Pertanyaan |
Jawaban |
1 |
Jelaskan yang dimaksud Perjuangan secara kedaerahan |
|
2 |
Jelaskan yang dimaksud Perjuangan secara Nasional |
|
3 |
Apa yang diamksud Proklamasi memiliki makna politis |
|
4 |
Jelaskan yang dimaksud otonomi daerah |
|
5 |
Apakah yang dimaksud daerah otonom |
|
6.2 . Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1 Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan
Kemerdekaan bangsa Indonesia
merupakan hasil perjuangan rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh rakyat
berjuang bersama untuk merebut hak bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak
kedatangan bangsa Barat berawal dengan melakukan perdagangan di Indonesia.
Namun dengan perubahan sikap bangsa Barat yang ingin menguasai dan menjajah
Indonesia, maka semenjak itu perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan
hak tidak pernah kunjung padam.
Kedatangan bangsa Portugis,
Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan penjajahan,
mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai daerah. Perlawanan selama
penjajahan Portugis antara lain perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan
Harun, perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus dan
menyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan. Selama penjajahan Belanda
banyak perlawanan antara lain perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak
Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain. Perlawanan rakyat di Sumatra
Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XII. Perlawanan di daerah Jawa dengan
tokohnya seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro.
Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan dipimpin oleh Pangeran Antasari,
perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan Hasanudin dan Maluku dipimpin
oleh Pattimura,serta perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik.
Perjuangan merebut kemerdekaan
mengalami perubahan strategi setelah kedaerahan, menjadi perjuangan dengan
mengutamakan organisasi dan bersifat nasional. Pada saat perjuangan ini
berdirilah organisasi perjuangan di beberapa daerah seperti Jong Minahasa, Jong
Islamiten Bond, Jong Ambon, Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional
Indonesia, dan sebagainya. Juga muncul tokoh asal daerah di Indonesia yang
menjadi tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Husni Thamrin, Muhammad
Hatta, Liem Koen Hian, Andi Pettarani, A.A Maramis, Latuharhary, dan tokoh
nasional yang lain.
Perjuangan ini terus berlanjut setelah
kemerdekaan untuk mempertahankan kemerdekaaan dari keinginan Belanda untuk
menjajah kembali Indonesia. Berbagai peristiwa sejarah mencatat kegigihan para
pejuang Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Seperti peristiwa pertempuran
Ambarawa, peristiwa Bandung Lautan Api, perang gerilya Jenderal Soedirman,
pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dan peristiwa perjuangan yang
lainnya. Buatlah sosiodrama tentang perjuangan setiap daerah di Indonesia dalam
mengusir penjajah. Mintalah teman kalian untuk memberikan masukan guna
perbaikan yang akan datang.
Keterikatan daerah terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia ditegaskan dengan disepakati bentuk negara kesatuan yang
menghendaki bersatunya seluruh wilayah Indonesia dalam satu negara. Wilayah
Indonesia yang sebelum kemerdekaan terdiri atas beberapa kerajaan atau bentuk
lain, menyatu menjadi satu kesatuan negara. Peristiwa ketika Sri Sultan
Hamengku Buwono IX menyatakan bahwa wilayah kerajaannya merupakan bagian dari
NKRI merupakan contoh keteguhan akan bentuk negara kesatuan. Tekad bentuk
negara kesatuan yang telah disepakati oleh para pendiri negara ini harus terus
dipahami dan dilestarikan oleh seluruh bangsa Indonesia, termasuk kalian
sebagai pelajar dan generasi muda Indonesia
Setelah kalian mempelajari peran
daerah dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, maka semakin tegas dan jelas
bahwa setiap daerah memiliki peran yang penting dalam perjuangan merebut dan
mempertahankan kemerdekaan. Kemerdekaan bukanlah hasil perjuangan satu atau
beberapa daerah saja, namun seluruh rakyat dan daerah di Indonesia. Nilai
perjuangan kebersamaan dan persatuan ini yang harus kita pahami dan lestarikan.
2. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia Saat Ini
Kalian telah mempelajari peran
daerah kalian pada masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Coba
amati gambar kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia berikut.
Gambar di atas hanyalah merupakan
sebagian kecil kekayaan dan keindahan alam Indonesia yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas.
Sebagai negara kepulauan maka wilayah lautan lebih luas dibandingkan luas
daratan. Tanah kita dikenal dengan tanah yang subur. Berbagai jenis tanaman
dapat tumbuh subur di Indonesia yang memberikan kemakmuran bagi rakyat
Indonesia, juga memberikan penghidupan bagi berbagai satwa.
Demikian juga dengan lautan yang
luas di daerah tropis merupakan sumber kehidupan di laut. Selain itu kekayaan
alam Indonesia berupa bahan tambang seperti minyak, gas, tembaga, emas, batu
bara terkandung dalam bumi Indonesia. Ini menggambarkan besarnya wilayah dan
kekayaan bangsa Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan modal
yang potensial untuk
empelkanlah hasil pengisian tabel di atas di dinding
kelas kalian. Bandingkan hasil kalian dengan teman-teman di kelas.
Kekayaan alam dan potensi yang
dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi
seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya milik daerah yang bersangkutan.
Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ,
”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Makna ”dikuasai” adalah negara
memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran
rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi
seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan
atau daerah tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan
kekayaan alam harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk
kepentingan pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan pembangunan nasional
berkeadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan mampu
mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan dan penghormatan negara
kepada daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah merupakan kesepakatan
pembentuk konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut merupakan penegasan kembali
mengenai bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan sebagaimana disebutkan
dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian otonomi yang
seluas-luasnya kepada daerah, memungkinkan setiap daerah untuk berkembangnya
keberagaman daerah sesuai dengan potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki
daerah masing-masing yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
yang ditandai dengan peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan
kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat.
Konsekuensi dari pelaksanaan
otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi
masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia antara lain sebagai berikut.
1.
Mempertahankan
bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan
pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan”.
2.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan
masyarakat.
3.
Memajukan
bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
4.
Melaksanakan
pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan
kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya
saing daerah.
5.
Mengembangkan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
6.3. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 menandai lahirnya negara bangsa (nation
state) Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat
dan berhak menentukan nasib dan arah bangsanya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh
para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia pernah terjadi upaya untuk menggantikan bentuk negara.
Misalnya, menggantikan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini
terjadi pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1950 dengan dibentuknya Republik
Indonesia Serikat. Akan tetapi, upaya untuk menggantikan bentuk negara itu
tidak bertahan lama. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini
negara kesatuan itu tetap dipertahankan.
Daerah juga memiliki peranan yang penting
dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah
membuktikan bahwa tanpa peran rakyat di seluruh daerah belum tentu tercapai
perjuangan kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam
perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi
oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.
1.
Perjuangan
melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan
Indonesia.
2.
Tokoh
pejuang daerah merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia.
3.
Persatuan
dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam
merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
4.
Bangsa
Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
pilihan yang tepat.
5.
Mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
6.
Sikap
rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Sedangkan pemahaman peran daerah dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya
kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.
1.
Kemajuan
daerah akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai
persatuan dan kesatuan.
2.
Kemakmuran
bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan
atau kelompok atau daerah.
3.
Kekayaan
alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4.
Pengembangan
kemajuan dan kemakmuran daerah diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi
seluruh rakyat Indonesia.
5.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membeda- bedakan asal daerah.
Kebanggaan terhadap daerah
masing-masing perlu terus ditanamkan dan ditumbuhkembangkan dalam masyarakat.
Keberagaman daerah tetap terus dipelihara baik di bidang politik, ekonomi,
sosial dan budaya. Namun pengembangannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini mengandung makna kebanggaan dan kemandirian tidak
mengakibatkan proses perpecahan bangsa dan negara. Kewenangan mengurus urusan
pemerintahan sendiri tetaplah untuk mentaati peraturan pemerintah pusat,
apalagi mengarah pada pemisahan daerah dari negara kesatuan.
Sikap etnosentrisme yang mengandung
makna sikap yang menganggap budaya daerahnya sebagai budaya yang tertinggi
secara berlebihan dan budaya daerah lain dianggap lebih rendah. Sikap ini dalam
kehidupan nampak antara lain sikap mengutamakan kelompok daerahnya, memilih
pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya daerah kepada orang lain,
dan sebagainya. Beberapa kerusuhan dalam masyarakat terkadang dapat dipengaruhi
oleh faktor kedaerahan, seperti kerusuhan antarpenonton sepakbola, antarwarga
dalam masyarakat, dan sebagainya. Oleh karena itu sikap etnosentrisme yang
sempit harus dihindari.
Upaya bela negara dan pertahanan
keamanan negara ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari
dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa. Setiap warga negara, tanpa kecuali sesuai
dengan kedudukannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta
dalam upaya bela negara, pertahanan,
dan keamanan negara. Kalian sebagai pelajar dan
generasi muda berkewajiban mewujudkan nilai-nilai perjuangan daerah dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai lingkungan kehidupan
secara nyata. Amati dan lengkapi pernyataan berikut sebagai wujud nilai-nilai
tersebut.
No |
Pertanyaan |
Jawaban |
1 |
Perjuangan yang dilakukan di aceh |
|
2 |
Perjuangan yang dilakukan di Yogyakarta |
|
3 |
Sebutkan 3 Nilai nilai yang harus dimiliki generasi muda dalam mengisi
kemerdekaan |
|
4 |
Apa yang dimaksud sikap etnosentrisme |
|
5 |
Jelaskan yang dimaksud ancaman national |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar