BAB 3
Pengesahan dasar negara Indonesia
Tujuan diaarkan
siswa diharapkan memiliki kemapuan :
1.
Dapat
menjelaskan sejarah pengesahan rumusan dasar negara republik Indonesia
2.
Dapat
mendiskripsikan rumusan dasar negara
3.
Dapat
menerapkan nilai nilai pendiri negara
1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Tahukah kalian, apa itu konstitusi?
Coba kalian baca pengertian konstitusi berikut ini. Istilah konstitusi dalam banyak
bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak
tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan
negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam
persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi,
yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi
Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara
lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato
Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945
di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah
menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
adalah naskah yang memaparkan
rangka dan tugas-tugas pokok dari badanbadan pemerintahan suatu negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang
menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu
membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih
terlindung. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme (Miriam Budiardjo,
2002:96).
Negara Indonesia menganut paham
konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Konstitusi adalah hukum dasar yang
dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu,
menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa.
Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan
khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi
merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga
peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar.
INFkarangan Jimly
Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang
kedua K.R.T Radjiman tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu
Wedyodingrat : dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan
baru yang akan dibentuk. Dalam ”… Marilah
kita masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia mengheningkan Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai cipta supaya oleh Ir. Soekarno.
Kemudian, Panitia ini membentuk mendapat
pikiran Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan yang suci dan anggota terdiri atas
Wongsonegoro, R. Soekardjo, murni dalam A.A.
Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan pemilihan…”
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI
mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”.
Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari
rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk
tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan
tambahan.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945
dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu
Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan
tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih
lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi
kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.
Penjelasan Soepomo, antara lain
menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar
(Sekretariat Negara Indonesia, 1995 :264).
”Paduka
Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti
sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus
mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui
keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu
dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang
kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh
karena itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang mengenai rancangan- rancangan
UndangUndang Dasar ini sangat penting oleh karena segala pembicaraan di sini
menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk
menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”
Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan
suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima
usul-usul dari panitia keuangan
2. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Sehari setelah Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
menggantikan BPUPKI melaksanakan
sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.
pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa
kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai
antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah
Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita
Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar
menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.
Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta
kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden.
Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik
Indonesia, 1995 :445-446).
Dalam persidangan PPKI tanggal 18
Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.
1.
Mengesahkan
UUD 1945.
2.
Menetapkan
Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden
Republik Indonesia.
3.
Membentuk
Komite Nasional Indonesia Pusat.
3.2 Arti Penting UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Kehidupan dalam sekolah kalian
dapat diibaratkan sama dengan kehidupan suatu negara, keduanya memiliki
peraturan. Kehidupan di sekolah diatur melalui tata tertib sekolah, sedangkan
kehidupan dalam suatu negara diatur dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Setiap bangsa yang merdeka akan
memb entuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Pola ini
dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah berupa aturan hukum tertinggi
dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang dinamakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia.
Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya,
karena merupak an sumber legitimasi atau
land asan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sesuai dengan
prinsip hukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara Indonesia,
kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang
tertib dan teratur.
Sebaliknya apabila Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, maka kehidupan
bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibat nya bisa terjadi perang
saudara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu
dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya Negara
Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk me laksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.3 . Peran Tokoh Perumus
UUD 1945
Tokoh pendiri negara Indonesia
merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk
kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan
orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada
waktu itu.
Anggota BPUPKI telah mewakili
seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang
berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri
negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang
didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan
dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan
agama menginginkan didasarkan pada salah satu agama. Berbagai perbedaan di
antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara
yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
BPUPKI melaksanakan sidang dengan
semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno
dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, ” ...Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus
melakukannya. Semua buat semua!... ” Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut
jelas terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan
negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar
belakang suku dan agama yang berbeda.
Sidang BPUPKI dapat terlaksana
secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kalian lihat dari pertanyaan Ketua
BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli
1945, yaitu :
”Jadi,
rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang-Undang
Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaimanakah Tuan-tuan? Untuk
penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri.
(saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima
Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”.
Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan
tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri
negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat
keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara 1945.
Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, merupakan salah
satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara.
Dalam Persidangan PPKI, para tokoh
pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung
jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap
pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat
diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi
dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar