BAB 3
Kedaulatan Republik Indonesia
Tujuan
diajarkan siswa diharapkan memiliki kemampuan :
1.
Dapat
menjelaskan pengertian kedaulatan
2.
Dapat
mendiskripsikan macam macam kedaulatan
3.
Dapat
menganalisa Lembaga tinggi negara
3.1. Hakikat
dan Teori Kedaulatan
1.
Pengertian Kedaulatan
Kata kedaulatan berasal dari bahasa
arab yaitu “daulah” yang artinya
kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang
tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara
yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa
rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Kedaulatan rakyat, berarti juga
pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada,
diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti
ini disebut dengan “demokrasi”.
Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Menurut pendapat Jean Bodin,
seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:
1. asli, artinya kekuasaan tidak
berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
2. permanen, artinya kekuasaan itu
tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;
3. tunggal, artinya kekuasaan itu
merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan
lain;
4. tidak terbatas, artinya kekuasaan
itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Negara yang berdaulat adalah negara
yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Perjuangan
bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu kedaulatan, berhasil meraih titik
puncaknya pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak
saat itu, bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa
yang bebas untuk menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan
sendiri tanpa campur tangan negara penjajah ataupun negara lain. Adanya
pemerintahan yang berdaulat, merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah
negara merdeka secara de facto, di samping harus memiliki
rakyat dan wilayah.
Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi
suatu negara, terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
1. Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa
bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri
menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang
ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun
udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kedaulatan
ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan
bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke
luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang
atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
3.2 . Macam macam Teori Kedaulatan
Tahukah kamu, siapakah pemegang
kedaulatan dalam suatu negara? Terdapat beberapa pendapat mengenai siapa
pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Secara umum, terdapat beberapa
teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan. Adapun teori-teori kedaulatan tersebut, di
antaranya sebagai berikut.
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan
merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori ini mengajarkan
bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai
asal segala sesuatu (causa prima).
Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan
kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati diterapkan-Nya menjadi
pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya
dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa. Misalnya, para raja
Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar Tiongkok,, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), dan Raja Ethiopia (Haile
Selasi, singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh
para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dewa
Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan
Syiwa sekaligus.
2. Teori Kedaulatan Raja
Pada abad
pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja,
yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu
menaati hukum moral agama. Justru karena statusnya sebagai representasi atau
wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi
rakyatnya.
Peletak
dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (14671527) melalui karyanya, II Principle. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin
oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak. Sementara itu, Jean Bodin
menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja.
Namun, raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi
kerajaan (leges imperii). Di Inggris,
teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (15881679) yang mengajarkan bahwa
kekuasaan mutlak seorang raja, justru diperlukan untuk mengatur negara dan
menghindari homo homini lupus. Teori
kedaulatan raja, beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja
sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Karena kedaulatan dimiliki para raja,
akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Prancis
dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st
Moi” (negara adalah saya).
3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut
teori kedaulatan negara, kekuasaan
tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan
lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan
berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara,
dan diabdikan kepada kepentingan negara. Para penganut teori ini, melaksanakan
pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti melalui sikap kepala negara yang
bertindak sebagai diktator.
Peletak
dasar teori ini antara lain, Jean Bodin
(1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband
(1879-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran
teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah
berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis)
yang membimbing kekuasaan pemerintah. Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan
tertinggi dalam negara. Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.
Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Etika
normatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima”, mewajibkan penegakan
hukum dan penyelenggaraan negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori kedaulatan
hukum, diantaranya: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
5. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat beranggapan
bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat.
Kemudian, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian
kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut
harus melindungi hak-hak rakyat. Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Montesquieu (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).
Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan
rakyat, di antaranya sebagai berikut.
1) JJ. Rousseau, menyatakan bahwa
kedaulatan itu merupakan perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka
yang mengadakan perjanjian masyarakat (social
contract).
2) Johannes Althusius, menyatakan
bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia, terjadi dari perjanjian
masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih
oleh rakyat.
3) John Locke, menyatakan bahwa
kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya, perjanjian
masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan
pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui
peraturan perundang-undangan. John Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara
melalui:
a).
pactum unionis,
yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara;
b).
pactum subjectionis,
yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan
atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.
4) Mostesquieu, seorang ahli dari
Prancis, berpendapat bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat
pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan
yang terpisah (separated of power).
Pemegang kekuasaan yang satu, tidak memengaruhi dan tidak ikut campur tangan
terhadap kekuasan lainnya. Pembagian kekuasaan dalam negara, dibagi atas tiga
kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
a)
Kekuasaan
legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam
suatu negara.
b)
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan
pemerintahan.
c)
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai
kekuasaan kehakiman.
3.2. Melaksanakan
Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Repubik
Indonesia Tahun 1945
1.
Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
Dalam pelaksanaannya, negara yang
menganut sistem kedaulatan rakyat, menganut sistem pemerintahan yang
bermacam-macam. Di Indonesia, sistem pemerintahan mengalami berbagai perubahan
sesuai perubahan politik kenegaraan.
2.1.
Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan
cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem
presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang
perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Kelebihan
sistem ini dibanding dengan sistem presidensial, adalah kefleksibilitasannya
dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945 -
1959. Sistem parlementer biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala
pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri,
sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial dengan sedikit
kekuasaan.
Ciri-ciri dari sistem parlementer
adalah sebagai berikut:
1) Adanya pemisahan yang jelas antara
kepala pemerintahan dengan kepala negara.
2) Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.
3) Kepala Pemerintahan dipilih oleh
Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.
2.2.
Sistem Semi Parlementer
Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan
RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut
berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi, dengan sistem
pemerintahan semiparlementer, sebab:
1) Menteri diangkat oleh Presiden;
2) Perdana Menteri diintervensi
Presiden;
3) Kabinet dibentuk oleh Presiden;
4) Menteri-menteri secara perorangan
dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;
5) Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara dan
kepala pemerintahan.
2.3.
Sistem Presidensial
Sistem presidensial, atau disebut
juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik.
Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensial terdiri atas 3 unsur, yaitu sebagai berikut.
1) Presiden yang dipilih rakyat
memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.
2) Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3) Tidak ada status yang tumpang
tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun, masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran
tertentu, maka wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial, diantaranya
sebagai berikut.
1) Presiden berkedudukan sebagai
kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2) Kekuasan eksekutif presiden
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau
melalui badan perwakilan rakyat.
3) Presiden memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan non-departemen.
4) Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada presiden.
5) Presiden tidak bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sistem
pemerintahan yang harus dilaksanakan dalam negara Indonesia adalah sistem
pemerintahan presidensial. Hal ini jelas
tersurat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar“. Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam
Pasal 17 ayat (1), (2), (3), sampai (4)UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:
(1)Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2)Menteri-menteri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(3)Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
(4)Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Dari pasal-pasal tersebut, sangat
jelas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan
prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai berikut,
1) Indonesia adalah negara yang
berdasarkan pada hukum.
2) Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi.
3) Kedaulatan ada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar.
4) Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan tertinggi.
5) Presiden tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Menteri negara adalah pembantu
presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
7) Kekuasaan tidak tak terbatas.
LEMBATugas
a. LEMBAGA
TINGGI NEGARA
1. MPR: diatur dalam Pasal 2 dan 3 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keanggotaan MPR terdiri atas:
1) seluruh anggota
Dewan Perwakilan Rakyat; 2) seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.
1) Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal
3 ayat (1)].
2) Melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden [Pasal 3 ayat (2)].
3) Memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD [Pasal 3 ayat (3)].
4) Memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)].
5) Memilih Presiden dan Wakil Presiden
dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai
berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
2.
Presiden, diatur
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 sampai 17. Pasal 4 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Kemudian, dalam Pasal 7
dinyatakan bahwa “Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan”. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden
memiliki kekuasaan sebagai berikut.
1) Kekuasaan presiden dalam bidang
eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, juga dalam
Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
2) Kekuasaan presiden dalam bidang
legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang
dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan
Belanja Negara).
3.DPR,
sebagaimana diatur
dalam Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga
legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai
undang-undang adalah sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah lima
tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi legislasi, ialah menetapkan
undang-undang dengan persetujuan Presiden
2. Fungsi anggaran, ialah menyusun dan
menetapkan APBN melalui undang-undang
3. Fungsi pengawasan, ialah mengawasi
pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
Sementara itu, Pasal 20A ayat (2)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini
berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai
berikut.
1) Hak interpelasi, ialah hak DPR
untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
2) Hak angket, ialah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan
dengan hukum.
3) Hak mengeluarkan pendapat, ialah
hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.
Selain itu, setiap anggota DPR
memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, serta
hak imunitas.
4.Dewan Perwakilan Daerah, merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara
khusus, di samping lembaga wakil rakyat
yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD
dipilih dari setiap provinsi
melalui pemilihan umum. Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya
sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota
DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal
di ibu kota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003).
Tugas dan wewenang DPD, ditegaskan
dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai
berikut.
1)
Mengajukan
rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
2)
Membahas
rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah. Selain itu, juga DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
3)
Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan
hasil pengawasan kepada DPR.
4)
Berhak
mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan
membahas RUU yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan
pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
5.
Badan Pemeriksa Keuangan,
yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu
orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK adalah
selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan.
Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal
23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu memeriksa pengelolaaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Pengeloaan keuangan negara oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan
keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
6
Mahkamah Agung, merupakan salah satu lembaga
negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi di
Indonesia. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertingi dari
semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari
pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI tahun 1945).
Hal ini berarti kekuasaan seorang
hakim adalah bebas dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim
memiliki kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perundang-undangan
secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi
tegaknya hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung memiliki wewenang
sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
1) Mengadili pada tingkat kasasi,
ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi
merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
2) Menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini
sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu
peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
3) Memilih 3 (tiga) orang hakim
konstitusi Mahkamah Konstitusi.
4) Memberikan pertimbangan kepada
Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.
7
.Komisi Yudisial, merupakan lembaga negara baru
sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi
Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan
wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga
ini berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7
(tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil
ketua.
Masa jabatan anggota
Komisi Yudisial adalah selama 5 (lima) tahun, dan sesu- Sumber: http://setkab.go.
Wewenang Komisi Yudisial sesuai
Pasal 24B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan
pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan
dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
8. Mahkamah
Konstitusi, merupakan
lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota
negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9
(sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga)
orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
4.
Hubungan Antar lembaga
Reformasi yang diawali tahun 1998
telah menghasilkan antara lain amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar tentang tatanan negara,
pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan
prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks
and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang
serasi dan harmonis.
Bentuk saling mengawasi dan saling
imbang antarlembaga negara, dapat terlihat dari bentuk hubungan antarlembaga
negara seperti diuraikan berikut ini.
a. MPR dengan DPR, DPD
Keberadaan MPR dalam sistem
perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di
Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
menunjukkan bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya
dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR merupakan representasi rakyat
melalui partai politik, sedangkan unsur anggota DPD merupakan representasi
rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Sebagai lembaga, MPR memiliki
kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden,
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD. Khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR
berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat
DPR yang diajukan pada MPR.
Secara umum, dapat disimpulkan
bahwa pada prinsipnya, MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga lembaga
negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR
dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD
saat berkedudukan sebagai anggota MPR.
b. DPR dengan Presiden, DPD, MPR, dan MK
Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan
Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja,
antara lain sebagai berikut.
1) Menetapkan undang-undang
Kekuasaan DPR untuk membentuk
undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang
anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang
ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan
dengan otonomi daerah. DPR dalam
menetapkan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
2) Pemberhentian Presiden
DPR memiliki fungsi mengawasi
Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden
melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul
pemberhentian Presiden kepada MPR. Namun, sebelumnya usul tersebut harus
melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya. DPR berwenang
mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.
c. DPD dengan BPK
Berdasarkan ketentuan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah menerima hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan pertimbangan untuk
pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk
menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan
tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan
BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan
dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan
RUU APBN.
d. MA dengan Lembaga Negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum
ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus
bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan
Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk
ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Presiden selaku kepala negara
memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu
memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun, wewenang ini harus
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabiltasi.
Sementara itu, untuk amnesti dan abolisi, presiden harus memperhatikan
pertimbangan DPR.
Pemilihan dan pengangkatan anggota
Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR,
dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, kemudian DPR
memberikan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan oleh Presiden. Komisi
Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan
perilaku hakim.
e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA,
dan KY
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD
NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah
untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa
dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang
ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah
Konstitusi.
Dengan kewenangan tersebut, jelas
bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara. Hubungan
tersebut yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila
terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah
Konstitusi.