Jumat, 15 Oktober 2021

Materi kls 9

 

BAB 3

Kedaulatan Republik Indonesia

Tujuan diajarkan siswa diharapkan memiliki kemampuan :

1.       Dapat menjelaskan pengertian kedaulatan

2.       Dapat mendiskripsikan macam macam kedaulatan

3.       Dapat menganalisa Lembaga tinggi negara

 

3.1. Hakikat dan Teori Kedaulatan

1. Pengertian Kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Menurut pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:

1.       asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;

2.       permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;

3.       tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain;

4.       tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu kedaulatan, berhasil meraih titik puncaknya pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara penjajah ataupun negara lain. Adanya pemerintahan yang berdaulat, merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah negara merdeka  secara de facto, di samping harus memiliki rakyat dan wilayah.

Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara, terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan  kedaulatan ke luar.

1.       Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun  dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.       Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.

3.2 . Macam macam Teori Kedaulatan

Tahukah kamu, siapakah pemegang kedaulatan dalam suatu negara? Terdapat beberapa pendapat mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Secara umum, terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan.  Adapun teori-teori kedaulatan tersebut, di antaranya sebagai berikut.

1.       Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima). Menurut teori kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati diterapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa. Misalnya, para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar Tiongkok,, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), dan Raja Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.

2.       Teori Kedaulatan Raja

Pada abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu menaati hukum moral agama. Justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.

Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (14671527) melalui karyanya, II Principle.  Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak. Sementara itu, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam pribadi raja. Namun, raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (15881679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja, justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus. Teori kedaulatan raja, beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Karena kedaulatan dimiliki para raja, akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).

3.       Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Para penganut teori ini, melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai diktator.

Peletak dasar teori  ini antara lain, Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.

4.       Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan  pemikiran  teori   kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah. Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima”, mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggaraan negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori kedaulatan hukum, diantaranya: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit. 

5.       Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat. Kemudian, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat. Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Montesquieu (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).

Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat, di antaranya sebagai berikut.

1)       JJ. Rousseau, menyatakan bahwa kedaulatan itu merupakan perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).

2)       Johannes Althusius, menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia, terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.

3)       John Locke, menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan. John Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui:

a). pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara;

b). pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD.

4)       Mostesquieu, seorang ahli dari Prancis, berpendapat bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan yang satu, tidak memengaruhi dan tidak ikut campur tangan terhadap kekuasan lainnya. Pembagian kekuasaan dalam negara, dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu sebagai berikut.

a)         Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara.

b)        Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.

c)         Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.

 

3.2. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia  Tahun 1945

1. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

Dalam pelaksanaannya, negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, menganut sistem pemerintahan yang bermacam-macam. Di Indonesia, sistem pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.

2.1. Sistem Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Kelebihan sistem ini dibanding dengan sistem presidensial, adalah kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945 - 1959. Sistem parlementer biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial dengan sedikit kekuasaan.

Ciri-ciri dari sistem parlementer adalah sebagai berikut:

1)       Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.

2)       Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.

3)       Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.

2.2. Sistem Semi Parlementer

Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:

1) Menteri diangkat oleh Presiden;

2)    Perdana Menteri diintervensi Presiden;

3)    Kabinet dibentuk oleh Presiden;

4)    Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;

5)    Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

2.3. Sistem Presidensial

Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur, yaitu sebagai berikut.

1)       Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.

2)       Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.

3)       Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun, masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial, diantaranya sebagai berikut.

1)   Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

2)   Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.

3)   Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

4)   Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.

5)       Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sistem pemerintahan yang harus dilaksanakan dalam negara Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Hal ini  jelas tersurat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar“. Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), sampai (4)UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:

(1)Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2)Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3)Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4)Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Dari pasal-pasal tersebut, sangat jelas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai berikut,

1)       Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum.

2)       Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi.

3)       Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar.

4)       Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.

5)       Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

6)       Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.

7)       Kekuasaan tidak tak terbatas.

LEMBATugas

a.       LEMBAGA TINGGI NEGARA

1.       MPR: diatur dalam Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keanggotaan MPR terdiri atas:

1) seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2) seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.

1)   Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)].

2)   Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)].

3)   Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut  UUD [Pasal 3 ayat (3)].

4)   Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi  kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)].

5)   Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan  calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].

2. Presiden, diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 sampai 17. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Kemudian, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa “Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut.

1)       Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, juga dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

2)       Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN  (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

3.DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang adalah sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

1.       Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden

2.       Fungsi anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang

3.       Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut.

1)       Hak interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

2)       Hak angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.

3)       Hak mengeluarkan pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.

Selain itu, setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, serta hak imunitas.

4.Dewan Perwakilan Daerah, merupakan         lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan    UUD      Negara  khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD

dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003).

Tugas dan wewenang DPD, ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

1)         Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2)         Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, juga DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

3)         Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.

4)         Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas RUU yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

5. Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan

                   

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pengeloaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

6         Mahkamah Agung, merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertingi dari semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI tahun 1945).

Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim adalah bebas dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perundang-undangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.

Mahkamah Agung memiliki wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

1)       Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.

2)       Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.

3)       Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.

4)       Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rahabilitasi.

7         .Komisi Yudisial, merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.

Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah selama 5 (lima) tahun, dan sesu- Sumber: http://setkab.go.

Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

8.       Mahkamah Konstitusi, merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

4. Hubungan Antar lembaga

Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan antara lain amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.

Bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara, dapat terlihat dari bentuk hubungan antarlembaga negara seperti diuraikan berikut ini.

a. MPR dengan DPR, DPD

Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukkan bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR merupakan representasi rakyat melalui partai politik, sedangkan unsur anggota DPD merupakan representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.

Secara umum, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya, MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.

b. DPR dengan Presiden, DPD, MPR, dan MK

Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain sebagai berikut.

1)     Menetapkan undang-undang

Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah.  DPR dalam menetapkan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.

2)     Pemberhentian Presiden

DPR memiliki fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Namun, sebelumnya usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya. DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.

c. DPD dengan BPK

Berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.

d. MA dengan Lembaga Negara lainnya

Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

Presiden selaku kepala negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun, wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabiltasi. Sementara itu, untuk amnesti dan abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, kemudian DPR memberikan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan oleh Presiden. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY

Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara. Hubungan tersebut yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.


PTS Kls 8

 PTS Kls 8